05/11/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Akui Gunakan Pasir Pantai, Kades Muara Tetap Tantang Wartawan.

2 min read

KAUR, || KHABAR PUBLIK.COM — Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di bidang sentral pertanian, pemerintah desa Maura tetap kecamatan Tetap Kabupaten Kaur membangun rabat beton, talud dan pondasi yang menelan biaya sangat fantastis.

Namun meskipun demikian kegiatan tersebut terkesan amburadul dan asal-asalan. Pasalnya dalam pantauan investigasi di lokasi pembangunan tersebut diduga telah menggunakan material pasir pantai yang tidak mempunyai izin tambang dari pemerintahan kabupaten kaur. Jum’ at 23/06/2023.

Dari keterangan Nara sumber yang enggan untuk menyebutkan namanya, mengatakan pekerjaan pemasangan talud dan pondasi memang menggunakan pasir pantai.

Saat di konfirmasi media ini bersama rekan  seprofesinya Mursalin. Kepala Desa Maura Tetap Saipul Amri terkesan arogan, sehingga menantang seakan kebal hukum. Pada saat di tanya tentang seputaran kegiatan tersebut (Kades Red) mengatakan memang saya pakai pasir pantai dan perlu kalian ketahui dari lima puluh tahun yang lalu rumah dan bangunan lain di kecamatan tetap ini sudah memakai pasir pantai dan bangunannya sangat bagus, kilahnya

Di terangkannya lagi “untuk pembangunan memakai Dana Desa tahun 2023 Bukan talud dan pondasi saja yang menggunakan pasir pantai pagar dan tempat bermain PAUD juga menggunakan pasir pantai, saya persilakan kalian mau mengadu kemana soal pasir ilegal ini, kalian mau mengadu ke Polres atau ke Kejari silakan dan saya siap untuk pengembalian uang negara jika ada temuan tim audit untuk kerugian negara,” tegasnya berani.

Untuk di ketahui bahwa setiap proyek pemerintah yang menggunakan dana APBN harus menggunakan material Galian C yang berizin , dan pasir pantai sampai saat ini untuk di Kabupaten Kaur belum ada Galian C yang ada izin ,sehingga tidak sesuai dengan UU Minerba tentang Galian C, Untuk itu harapan kami selaku badan kontrol sosial berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak sesuai undang undang dan aturan hukum yang berlaku. (R A)

Tinggalkan Balasan