08/12/2024

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

Agusman: Jual Migor Melebihi HET, Akan Di Beri Sanksi Hingga Pencabutan Izin Usaha.

2 min read

KAUR, || ~ Harga Tandan Buah Segar (TBS) di Pasaran masih sangat rendah, hal ini sudah terjadi beberapa bulan belakangan ini, namun tidak dengan harga Migor hingga saat ini masih terasa mencekik leher bagi masyarakat kecil, pasalnya minyak goreng Curah masih sulit di dapat di pasaran, namun banyak bersebaran di Medsos FB dengan harga sangat fantastis, di salah salah satu akun fb yang memasarkan migor curah, masih di angka 100 Ribu per 1 drigen isi 5 liter.

Agusman Efendi selaku kepala dinas peridagkop kabupaten Kaur menjelaskan HET Migor di kabupaten Kaur, untuk Migor curah Rp 14 Ribu Rupiah per liter dan Rp 15.500 per Satu Kilo geram. Saat di hubungi via Whatshap malam ini 07/06/22 sekira pukul 21 WIB.

Agusman juga menjelaskan bahwa untuk HET sudah di atur dalam permendag, serta menjelaskan sanksi bagi pedagang yang melanggar.

Permendag sudah jelas, ada sanksinya. Pengecer yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian usaha sementara, sampai pencabutan izin usaha,” kata Agus saat dihubungi.

Melansir Permendag Nomor 11 Tahun 2022, pengenaan sanksi administratif terkait penerapan HET akan dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Nantinya, Menteri akan memberikan mandat kepada Direktur Jenderal. Sedangkan, Kepala Daerah memberikan mandat kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan.

Berikut tiga sanksi kepada pengecer dan pedagang yang tidak menerapkan HET minyak goreng sebagaimana telah ditetapkan pemerintah:

1. Para pemangku kepentingan akan memberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 hari.

2. Jika sudah diberikan peringatan tertulis dua kali namun belum ada perbaikan, maka akan dilakukan penghentian usaha sementara.

3. Apabila usahanya sudah dihentikan sementara dan tetap tidak memberikan perubahan yang semestinya, maka pencabutan izin usaha akan ditetapkan.

Agus menjelaskan, untuk sanksi berupa pencabutan perizinan usaha ini akan dilaksanakan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) berdasarkan notifikasi dari Menteri atau Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha.

Untuk itu, kami mengimbau kepada para pengecer atau pedagang agar segera melakukan penjualan sesuai HET Hal ini supaya masyarakat bisa membelinya dan pedagang tidak dirugikan, tapi kalau masih tetap melanggar, tunggu saja, pasti akan di tindak tutup Agus.(Rozi).

Tinggalkan Balasan