18/04/2025

Khabar Publik

berita selalu update dan terpercaya

163 Hektar Pembebasan LSD Kabupaten Kaur Belum Ada Titik Terang.

3 min read

KAUR, || — Pemerintah kabupaten Kaur mengusulkan Pengeluaran Lahan seluas 163 hektare dari Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari pemerintah daerah Kabupaten Kaur kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) RI belum menemui titik terang atau belum adanya kesepakan final antara kedua belah pihak. Hal ini terlihat jelas dalam Zoom Meeting yang diadakan oleh Kementerian ATR/BPN RI bersama pemerintah daerah Kabupaten Kaur.

Rapat melalui zoom meeting ini dibuka langsung Oleh Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Adisti, yang dihadiri dan diikuti langsung oleh Sekretaris Daerah yang diwakili Oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Arsal Adelin serta didampingi Oleh Kepala Dinas PUPR Ismawar Hasdan, Kepala BAPPEDA Suhadi, serta Kepala Dinas Pertanian Lianto, bertempat di Aula lantai III Sekretariat Daerah Rabu (28/9/2022).

Dalam rapat tersebut membahas masalah Perubahan Format Berita Acara Hasil Verifikasi Lapangan, dalam proses penerapan LBS 2019 menjadi LSD pada Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu klaster 1.

Pada kegiatan tersebut, pihak Kementerian ATR/BPN menyampaikan laporan Berita Acara tersebut secara detail, yang kemudian dijadikan bahan atau materi dalam rapat tersebut.

“Adisti selaku pembicara menyampaikan bahwa Kami telah menerima dan mempelajari seluruh isi dari Berita Acara hasil verifikasi tim di lapangan kemarin, baik itu secara data maupun secara peta gambar mengenai LSD yang ada di Kabupaten Kaur.

Namun terkait masalah usulan untuk mengeluarkan lahan dari LSD belum bisa kami putuskan pada rapat ini, karena keputusan masalah ini ada pada atasan kami yakni Pak Direktur,” ujar Adisti.

Sementara itu salah satu isi dalam Berita Acara tersebut menetapkan seluas 4923, 28 hektare telah diverifikasi dan masuk dalam LSD. Namun dari jumlah tersebut pemerintah daerah Kabupaten Kaur mengajukan usulan 163 hektare agar dikeluarkan dari LSD tersebut.

” Arsal Adlin selaku Asisten 1 mewakili pemerintah daerah berharap usulan dalam berita acara tersebut dapat dikabulkan, karena ada beberapa hektare lahan yang masuk dalam LSD tersebut terdapat lahan yang letaknya strategis untuk pengembangan pembangunan daerah dan ada juga telah dibangun permukiman warga serta ada juga terdapat laan sawah yang tidak produktif,” ujar Arsal.

Sehubungan dengan belum adanya kesepakatan final antra pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dengan pihak Kementerian ATR/BPN terkait masalah ini, pihak Kementerian akan melakukan rapat kembali yang rencananya akan dihadiri langsung Oleh Derjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN langsung dalam waktu dekat ini, guna memutuskan masalah ini sebelum dilakukannya Rapat Pleno dan Penanda tanganan Naskah Berita Acara Penetapan LSD Kabupaten Kaur Oleh Bupati Kaur bersama Dirjen dari Kementerian ATR/BPN RI pada tanggal 12 Oktober 2022 mendatang di Provinsi Bengkulu.

Hasil verifikasi faktual BPN cq petugas Kantor Pertanahan mesti teliti dan pasti, adil dan bijaksana. Ada soal hukum serius bahkan persoalan hak konstitusi, tatkala penetapan LSD 2021 itu menegasikan dan vis a vis RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang ditetapkan by law dengan Peraturan Daerah.

Atas nama integrasi Lahan Sawah Dilindungi dan pelaksanaan Lahan Sawah Dilindungi, tentu saja tidak bisa dengan melawan hak hukum dan melanggar Perda. Pasalnya, keputusan penerapan hasil verifikasi LSD tidak bisa meniadakan Perda—yang merupakan produk hukum yang sah dari prosedur legislasi eksekutif dan legislatif daerah.(Rozi).

Tinggalkan Balasan